Al-Azhar Memorial Garden
AL-AZHAR MEMORIAL GARDEN
Taman Pemakaman Muslim Al-Azhar Memorial Garden melayani umat dalam penanganan jenazah, mulai dari penyediaan lahan makam hingga pelaksanaan prosesi pemakaman yang khidmat dan sesuai syariah.
ALASAN UTAMA MEMILIH AL-AZHAR MEMORIAL GARDEN
1. Berdasarkan Syariat Islam
Al-Azhar Memorial Garden dikelola berdasarkan syariat Islam, mulai dari penanganan jenazah sebelum dimakamkan hingga perawatan dan penjagaan makam pasca pemakaman, seluruhnya mengikuti aturan Islam.
Aturan pemakaman Islam menurut syariah adalah sebagai berikut:
✓ Menghadap kiblat
✓ Terdapat batu nisan sebagai penanda
✓ Makam tidak boleh dilangkahi, diduduki, dan diinjak-injak.
✓ Kedalaman makam 1,5 meter.
✓ Berdasarkan Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2011, menumpuk jenazah tidak diperbolehkan.
✓ Berdasarkan Fatwa MUI No 9 tahun 2014, membeli makam di mana terdapat unsur tabzir dan israf di dalamnya adalah haram.
2. Dikelola Secara Profesional
Selain syar’i, Al-Azhar Memorial Garden juga dikelola secara profesional. Profesionalitas tersebut tercermin pada penataan areal pemakaman yang rapi, pengadaan fasilitas-fasilitas penting untuk memudahkan peziarah seperti masjid, mushalla, toilet, dan tempat parkir, serta perawatan yang rutin dilakukan sehingga pemakaman senantiasa tampak asri, bersih, dan indah.
Info pemesanan





Komentar
Posting Komentar